Hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akanmenjadi preseden untuk kasus-kasus yg diperiksa kemudian; 2. Hukum yg tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury). Contempt of Court adalah segala perbuatan yg memalukan atau menghalangi pengadilan dl
MAKALAH KONSTITUSI.docx. Annisatul Mujahidah. Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan pembentukan peraturan negara. Istilah “Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan di Indonesiadiajukan oleh A. Hamid S. Attamimi (1 975), melahirkan istilah Ilmu Perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan merupakan ilmu ilmu EiOasD.