Di dalam ilmu hukum di Indonesia pada hakikatnya terdapat 3 kategori hukum materiil, yaitu: 1. Hukum materiil yang dapat dikelompokkan pada hukum adat. 2. Hukum materiil yang dapat dikelompokkan pada hukum agama Islam, dan 3. Hukum materiil yang dapat dikelompokkan pada kelompok hukum perdata Barat (B.W) dimana dalam kelompok ini dimasukkan pula
Abdul Manan, seorang profesor ilmu hukum dari Indonesia menuliskan dalam bukunya “Aspek-aspek Pengubah Hukum” bahwa: “Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang Mari Mengenal Istilah-istilah Hukum. Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di
1. Tinjauan tentang Perbandingan Hukum a. Pengertian Perbandingan Hukum Perbandingan dalam bahasa sederhananya memiliki arti yaitu membandingkan dan atau objek yang akan dibandingkan untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan. Dalam perbandingan hukum, ada beberapa istilah asing yang digunakan yaitu Comparative law,

Hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akanmenjadi preseden untuk kasus-kasus yg diperiksa kemudian; 2. Hukum yg tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury). Contempt of Court adalah segala perbuatan yg memalukan atau menghalangi pengadilan dl

MAKALAH KONSTITUSI.docx. Annisatul Mujahidah. Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan pembentukan peraturan negara. Istilah “Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan di Indonesiadiajukan oleh A. Hamid S. Attamimi (1 975), melahirkan istilah Ilmu Perundang-undangan yang sekarang banyak digunakan dalam ilmu hukum. Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan merupakan ilmu ilmu EiOasD.
  • 06uc1afsuw.pages.dev/237
  • 06uc1afsuw.pages.dev/72
  • 06uc1afsuw.pages.dev/96
  • 06uc1afsuw.pages.dev/152
  • 06uc1afsuw.pages.dev/148
  • 06uc1afsuw.pages.dev/281
  • 06uc1afsuw.pages.dev/180
  • 06uc1afsuw.pages.dev/168
  • 06uc1afsuw.pages.dev/306
  • makalah istilah istilah dalam ilmu hukum